PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RL (52) di kontrakannya Jalan Marapalam Indah, RT 005 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (25/9/2022).
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, Senin (26/9/2022), tersangka dibekuk tanpa perlawanan. “Penangkapan terhadap tersangka RL berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Dedy, tersangka kemudian ditangkap di kontrakannya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu kata Dedy, juga ditemukan satu plastik bening yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga ganja. Satu plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu yang terbungkus dengan kertas koran. Satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, serta satu unit Handphone android merk Vivo warna hitam. “Berat kotor (bruto) barang bukti sabu tersebut 19,56 gram dan ganja 3,80 gram,” sebutnya. (rdr-007)