Kemenkumham Sumbar Serahkan Rp495 Juta Anggaran Bantuan Hukum Gratis

Dana bantuan hukum adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat kurang mampu yang dianggarkan melalui Kemenkumham RI sehingga warga bisa mengakses bantuan hukum atau pengacara secara gratis.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kanwil Kemenkumham Sumbar telah menyalurkan anggaran bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang tersangkut permasalahan hukum sebanyak Rp495 juta.

Dana bantuan hukum adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat kurang mampu yang dianggarkan melalui Kemenkumham RI sehingga warga bisa mengakses bantuan hukum atau pengacara secara gratis.

“Anggaran bantuan hukum yang sudah disalurkan dari Januari hingga saat ini mencapai sembilan puluh persen dengan nilai Rp495 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.

Ia menyebutkan anggaran sebesar Rp495 juta itu terbagi di dua kelompok angaaran yakni untuk litigasi sebesar Rp467 juta, dan non litigasi sebesar Rp28 juta.

Litigasi adalah penyelesaian perkara yang sampai ke persidangan, sedangkan non litigasi adalah penyelesaian perkara hukum di luar persidangan.

Sementara untuk jenis perkara yang dihadapi berbagai macam, yakni perdata sebanyak 35 perkara, pidana 115 perkara, dan PTUN dua perkara.

Ia mengatakan dengan capaian realisasi itu maka dana bantuan hukum yang tersisa ada anggaran 2022 sebesar Rp50 Juta untuk litigasi, dan Rp35,73 untuk non litigasi.

Pihaknya Kemenkumham Sumbar optimis anggaran tersebut akan terserap seratus persen menjelang akhir tahun 2022. Andika berharap anggaran bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara bisa bermanfaat oleh masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan.

Karena sejatinya anggaran tersebut memang disediakan khusus oleh negara supaya warga dapat mengakses bantuan hukum atau pengacara secara cuma-cuma.

Kasubid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sumbar, Budy Arilia mengatakan bantuan hukum dapat diakses oleh warga lewat 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

Ia merinci 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).

Sementara 8 lainnya adalah OBH lama yang kembali lulus akreditasi untuk periode 2022-2024 yakni Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).

Kemudian YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

“Warga kurang mampu tidak perlu membayar ke OBH yang mendampingi karena biaya pendampingan disediakan telah disediakan oleh negara melalui Kemenkumham,” katanya.

Ia menjelaskan warga yang ingin didampingi oleh 12 OBH hanya perlu menyertakan syarat seperti Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan tidak mampu, nantinya syarat itu akan dilampirkan OBH untuk mengklaim pembayaran ke Kanwil Kemenkumham Sumbar. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version