Di sisi lain, Mahfud menyoroti ada terpidana koruptor justru dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan. Namun, Ia menegaskan pemerintah tidak bisa intervensi MA karena tergolong kamar yudikatif. Sementara pemerintah berada di kamar eksekutif.
“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rdr/cnnindonesia.com)