Kronologis berawal dari kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi yang dikendarai Agus Surahman datang dari arah Kecamatan Panti menuju arah Kecamatan Rao di Kabupaten Pasaman diduga tidak perhatikan arus lalu lintas.
Sampai di tempat kejadian Agus Surahman belok ke kanan, hendak masuk ke gang di luar badan jalan sebelah kanan. Sehingga, tertabrak oleh kendaraan pick up merek Daihatsu Grand Max Nomor Polisi BB 8524 FB dikemudikan oleh Edo Saputra Pasaribu dengan penumpang Paraliman Simanjuntak, Darul Wahid dan Adam Morlan Simanjuntak datang dari arah yang sama.
Akibatnya pengendara sepeda motor nama Agus Rahman menderita diduga patah leher, telinga mengeluarkan darah, luka robek pada kepala, luka lecet pada lengan kiri dan tidak sadarkan diri.
Dia menuturkan kerusakan materil pada sepeda motor mengalami kerusakan body sebelah kanan, untuk pick up merek Daihatsu Grand Max mengalami kerusakan bember depan serta rusak pada lampu utama. (ant)