“Yang perlu diketahui cagar budaya itu boleh dimiliki oleh siapapun asalkan dia WNI dan tercatat di pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan setelah pemerintah telah menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya dan nomor register dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperoleh maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus penyerahan surat keputusan kepada pemiliknya.
Ia menjelaskan pentingnya melindungi cagar budaya yaitu karena hal tersebut merupakan bukti identitas negara, daerah, dan tempat yang harus dijaga dan dipertahankan yang sebelumya daerah itu belum memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut.
Namun, kata dia pada 2021 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membentuk tim ahli cagar budaya yang terdiri dari dua orang dari daerah setempat, satu dari Kota Sawahlunto, satu dari pemerintah provinsi, dan satu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemendikbud di Batusangkar.
“Tahun depan kami akan fokus pada naskah-naskah kuno karena bangunan dan struktur yang vital sudah diselamatkan tahun ini,” tambahnya. (rdr/ant)