Kendaraan Mati Pajak Dirazia, Pemprov Sumbar Beri Keringanan bagi Penunggak

Tim gabungan melakukan razia untuk menjaring kendaraan yang mati pajak. (ANTARA/Bapenda Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan penegak hukum menggelar razia gabungan menyasar kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK (mati pajak).

Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombespol Hilman Wijaya di Padang, Selasa (27/9/2022) mengatakan, tim gabungan yang turun tersebut diantaranya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.

“Kami akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari 2 tahun. Mereka hanya perlu membayar pajak 2 tahun tanpa denda,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. “Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.

Pada saat razia tim juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dirlantas Polda Sumatera Barat berserta jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini,” katanya.

Ia mengatakan razia ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.

Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1  Keluarga. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version