Oleh karena itu ia mengajak para mahasiswa sebagai generasi muda ikut berperan dalam memberantas narkoba, paling tidak dengan menjaga diri sendiri. “Dimulai dengan menjaga diri sendiri, keluarga, kemudian orang-orang terdekat dari narkoba. Jika banyak pihak telah berkomitmen seperti itu, niscaya peredaran narkoba bisa ditekan,” jelas Al Indra yang merupakan putra daerah Sumbar.
Ia mengatakan selain dampak-dampak negatif yang disebutkan, pelaku penyalahguna narkoba juga bisa dijerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sepanjang tahun 2022 ada 187 kasus yang kami tangani, tujuh kasus di antaranya menjerat mahasiswa sebagai pelaku peredaran narkoba,” ungkapnya.
Ia menegaskan Polresta Padang akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba sesuai hukum yang berlaku, terutama untuk peran pengedar serta bandar.
“Kami berharap kepada mahasiswa dan mahasiswi yang hadir ini bisa untuk menyampaikan kepada sanak saudara bahwa narkoba itu sangat bahaya dan bisa mematikan. Jangan coba-coba mengonsumsi narkoba, nanti bisa berhadapan dengan kami,” tegasnya. (rdr-007)