PADANG, RADARSUMBAR.COM – Merasa ditipu pembelian kendaraan, seorang perempuan bernama Surti Ladiana (49), warga Bukittinggi berusaha menyegel kantor diler PT Suka Fajar di Jalan Veteran Kota Padang, Senin (27/9/2022). Video aksi perempuan yang biasa dipanggil Tin tersebut viral di media sosial.
Tin naik pitam, setelah dirinya ditipu sales dari Suka Fajar sebanyak Rp418 juta untuk pembelian satu unit mobil tipe Colt Diesel HDL 136 PS.
Di dalam video tersebut Tin terlihat marah-marah di kantor PT Suka Fajar. Ia pun berusaha menyegel kantor tersebut. Namun, aksinya tersebut dihalang-halangi sejumlah karyawan dan petugas keamanan.
Tin mengaku kecewa dengan PT Suka Fajar karena tidak kunjung menyerahkan mobil yang ia pesan, kendati uang pembelian mobil tersebut sudah ia lunasi sebesar Rp418 juta kepada sales PT Suka Fajar.
“Saya sangat kecewa dengan PT Suka Fajar, karena mobil colt diesel yang saya pesan dengan harga Rp418 juta tanpa kredit sejak bulan Juli lalu tidak juga datang. Bahkan saya sudah cukup sabar menunggu dan mendengar alasan pihak diler yang hingga saat ini belum jelas ujungnya,” kata pemilik usaha kargo ini kepada radarsumbar.com.
Ia mengaku bukan konsumen biasa di PT Suka Fajar. Lebih dari 20 unit mobil dengan tipe yang sama sebelumnya telah dibelinya dari PT Suka Fajar dengan cara dan transaksi yang sama, yakni melalui seorang sales PT Suka Fajar bernama Yudi. Namun kali ini pihak PT Suka Fajar seperti tidak mau tahu dan tutup mata atas kejadian kali ini.
“Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan diler mengeluarkan mobil kok. Namun saat ada masalah seperti ini kok pihak diler mengaku tidak tahu menahu adanya transaksi terhadap salesnya. Lalu kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak diler lepas tangan seperti ini?,” katanya.
Dikonfirmasi ke diler PT Suka Fajar, Jimmi, mengaku tidak tahu menahu dengan transaksi pembelian mobil tersebut. Menurutnya, sebagai konsumen prime atau nasabah prioritas semestinya berurusan langsung dengan diler, bukan dengan sales.
“Proses hukum sudah berjalan. Karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut, dan sales kita sudah ditangkap, kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini. Harusnya selama ini Ibuk Tin selaku konsumen prime berurusan langsung dengan pihak diler. Persoalan ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk didiskusikan,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus penipuan pembelian kendaraan di PT Suka Fajar tersebut katanya sudah diproses. Pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang merupakan sales dari PT Suka Fajar.
“Kasusnya sudah kita serahkan ke kejaksaan, menunggu P-21. Kalau sudah lengkap akan kita serahkan pelaku berserta barang bukti. Yang jelas ada warga melapor, langsung kita tindaklanjuti,” terangnya. (rdr-007)