PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyiapkan instrumen pemeriksaan orang asing menyusul pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman.
Penerbangan internasional di bandara kebanggan “urang awak” itu dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2022 untuk rute Padang – Kuala Lumpur (PDG-KUL) dan Kuala Lumpur – Padang (KUL-PDG).
“Pembukaan rute penerbangan internasional akan meningkatkan arus orang asing yang masuk ke Indonesia melalui BIM, untuk itu pengawasan dari Imigrasi harus maksimal,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan di BIM yang menjadi pintu masuk internasional pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh orang asing. Dokumen yang diperiksa seperti dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk
serta tanda keluar terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang–undangan. “Setiap orang asing yang akan masuk akan diperiksa secara teliti untuk memastikan mereka yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Sumbar sudah sesuai aturan, dan memberikan manfaat untuk daerah,” katanya.
Andika mengatakan pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk pemeriksaan keimigrasian di BIM, termasuk personel yang akan ditempatkan di sana. “Untuk sarana dan prasarana tidak ada kendala, karena penerbangan Padang ke Kuala Lumpur sebelumnya sudah ada. Hanya sempat ditutup sementara akibat pandemi COVID-19,” jelasnya.
Ia menyatakan kebutuhan office serta konter imigrasi di terminal keberangkatan dan kedatangan BIM saat ini berfungsi dengan baik, bahkan telah tersedia loket untuk pembelian Visa On Arrival (VOA). Selain fungsi pemeriksaan di BIM sebagai pintu masuk, pihak imigrasi juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing setelah mereka berada di wilayah Indonesia.
Hal itu demi memastikan aktivitas orang asing sesuai dengan izin yang mereka miliki, misalkan pemegang visa kunjungan wisata malah bekerja.
Salah satu upaya memaksimalkan pengawasan adalah lewat tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Sumbar yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi seperti Polri, TNI, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lainnya.
Andika menegaskan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan, sedangkan untuk pelanggaran lain akan diproses oleh instansi terkait. (rdr/ant)