JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Siswa kelas 5 salah satu Sekolah Dasar (SD) sederajat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial MB (11), mencabuli adik kelasnya berinisial MA (7), bocah yang masih duduk di kelas 1 SD.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Supriyanto mengatakan, pelaku MB diketahui kerap menonton konten dewasa di media sosial (medsos). “Iya, karena medsos. Lihat yang enggak pas, mungkin (melihat konten) untuk orang dewasa,” ungkap Supriyanto, Kamis (29/9/2022).
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Mengingat pelaku MB masih di bawah umur, Satgas PPA memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di rumah singgah milik Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk. “Karena (pelaku MB) di bawah umur, jadi (direhabilitasi) dari Dinsos, itu kita ada koordinasi,” lanjut Supriyanto.
Pencabulan yang dilakukan MB terhadap korban MA terjadi di lapangan desa di wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi perkosaan ini bermula saat korban MA menghampiri salah satu temannya berinsial MH (10) untuk bermain bersama. Saat itu, MH tengah bermain dengan pelaku MB. “Oleh pelaku (MB), saudari MA ditanya ‘kelas berapa’?” tutur Supriyanto.
Setelahnya, korban MA diajak jalan-jalan bertiga di lapangan desa. Saat bermain di lapangan desa, pelaku MB meminta MH mengambilkan air minum. Tatkala MH tak ada, pelaku MB lantas melakukan aksinya. “Korban MA dalam keadaan duduk berjongkok ditendang oleh pelaku (MB) dengan kaki kanan mengenai kepala korban sebelah kiri sebanyak dua kali,” beber Supriyanto.
MA tak sadarkan diri dan MB melakukan aksinya. “Setelah (korban MA) sadar melihat pelaku (MB) lari ke arah selatan, dan korban pulang ke rumah menceritakan kepada ibunya,” ungkap Supriyanto.
Kepada ibunya, korban MA menceritakan apa yang telah dialaminya. Sang ibu marah dan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. “Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Supriyanto. (rdr/kompas.com)