PADANG, RADASUMBAR.COM – Polisi meringkus remaja 19 tahun berinisial AS, warga Jorong Padang Tujuah, Desa Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) karena terlibat kasus pencurian handphone (HP).
Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat dimintai untuk menunjukkan barang bukti (BB) ke polisi usai ditangkap Rabu (28/9/2022) siang di Pasar Nanggalo, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, korban kehilangan satu unit HP miliknya di tempatnya bekerja di Jalan Kemayoran, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. HP itu hilang saat dicas. Setelah terbangun, korban mendapati HP tersebut sudah tak ada lagi.
“Berdasarkan laporan dari korban itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membuka kunci handphone tanpa pendukung kotaknya. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal memancingnya tersangka. Saat itulah tersangka ditangkap,” tuturnya.
Usai ditangkap, Dedy menyebut, pelaku mencoba melawan dan kabur saat hendak dimintai mengambil HP lainnya yang juga dicuri pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana tentang Pencurian, diancam penjara di atas lima tahun,” terangnya. (rdr-007)