LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat mengungkap motif pembunuhan terhadap gadis remaja dengan inisial AO (18) saat mencari rumput untuk ternaknya di kebun kelapa sawit di Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci di Lubukbasung, Kamis (29/9/2022), mengatakan pelaku dengan berinisial YI (38) yang merupakan tetangga korban sendiri.
“Korban dan pelaku merupakan satu kampung dengan jarak rumah sekitar 500 meter,” katanya didampingi Kabag Ren Polres Agam Polres Agam Kompol Amprisman, KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Irfan Leo dan Kasi Humas Polres Agam Ipda Ismail saat jumpa pers di Aula Wibisono Polres Agam, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dari saling ejek antara tersangka dengan korban saat mencari rumput untuk sapi di kebun kelapa sawit.
Saat hendak pulang, tersangka meminta tolong kepada korban untuk membawakan parang miliknya, namun korban tidak mau dan langsung pulang. Dari arah belakang, tambahnya, pelaku memukulkan tangkai parang ke kepala korban berulang kali, sehingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, pelaku terus memukul beberapa kali sampai tangkai parang patah dan kepala bagian belakang korban mengeluarkan darah. “Korban sempat berteriak dan korban memegang tangan kiri pelaku, sehingga mengigit jari manis milik pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, korban sempat mencakar dada pelaku sembari korban memanggil orang tua perempuannya. Setelah itu, korban meletakkan parang dan mengambil sabit yang langsung diarahkan ke punggung korban dan leher bagian belakang.
Dengan kondisi itu, mengakibatkan luka robek, berdarah dan korban tidak bergerak. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sembari membawa parang dan sabit. “Parang dan sabit dibuang ke selokan. Setelah itu korban langsung pulang untuk mandi dan merendam pakaiannya,” katanya.
Sebelumnya, orangtua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah pada 17.00 WIB ke Polsek Tanjungmutiara, usai mencari rumput untuk ternaknya.
Setelah melaporkan, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk membawa korban ke Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung. Dari kejelian anggota, pelaku pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa korban sering mencari rumput.
“Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan dan dari pemeriksaan pihak RSUD Lubukbasung tidak ada indikasi pelecehan seksual, karena pakaian masih utuh dan lainnya,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rdr/ant)