Ia menambahkan, korban sempat mencakar dada pelaku sembari korban memanggil orang tua perempuannya. Setelah itu, korban meletakkan parang dan mengambil sabit yang langsung diarahkan ke punggung korban dan leher bagian belakang.
Dengan kondisi itu, mengakibatkan luka robek, berdarah dan korban tidak bergerak. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sembari membawa parang dan sabit. “Parang dan sabit dibuang ke selokan. Setelah itu korban langsung pulang untuk mandi dan merendam pakaiannya,” katanya.
Sebelumnya, orangtua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah pada 17.00 WIB ke Polsek Tanjungmutiara, usai mencari rumput untuk ternaknya.
Setelah melaporkan, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk membawa korban ke Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung. Dari kejelian anggota, pelaku pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa korban sering mencari rumput.
“Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan dan dari pemeriksaan pihak RSUD Lubukbasung tidak ada indikasi pelecehan seksual, karena pakaian masih utuh dan lainnya,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rdr/ant)