BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Pencabutan dua Peraturan Walikota (Perwako) BukittinggiBarat, nomor 40 dan 41 tahun 2018 akhirnya terealisasi, Jumat (6/8/21) siang. Hal tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Seperti halnya Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Bukittinggi, Dedi Candra, SH yang memberikan pujian. Dia mengatakan, dengan dicabutnya Perwako tersebut, ribuan pedagang di sejumlah pasar setempat akan sangat bersyukur.
“Ribuan pedagang Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning sangat bersyukur atas keputusan Wali Kota Bukittinggi tersebut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, ” ujarnya.
Dikatakan, seperti diketahui Perwako 40/41 tahun 2018 tentang retribusi pasar sangat memberatkan pedagang. “Apalagi jika kita lihat rata-rata per meter Rp60 ribu dengan luas 12 meter, maka pedagang harus membayar sejumlah Rp728 ribu,” ujarnya lagi.
Ia berharap, dengan dicabutnya Perwako 40/41 tahun 2018 ini, dapat meringankan beban pedagang di Bukittinggi apalagi dimasa Pandemi Covid-19.
“Kami juga berterima kasih kepada Walikota Bukittinggi yang telah memenuhi janji politik dan kami berharap, semoga walikota selalu amanah serta selalu berpihak ke masyarakat, ” tukasnya.
Perwako dicabut itu diantaranya, nomor 40 tahun 2018 tentang peninjauan pasar grosir. Kedua, nomor 41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar dengan pengundangan. (*/rdr)
Komentar