Untuk menghindari kejahatan produksi pupuk ini, Kombes Pol Dwi mengajak petani untuk dapat meneliti pupuk yang akan di beli di pasaran.
“Tanyakan kepada pihak berwenang atau pemerintah, bagaimana ciri-ciri pupuk yang baik,” imbaunya.
Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang (pupuk) yang tak sesuai dengan label.
Semua yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia tidak sesuai dengan spesifikasi sebenarnya.
Pupuk tersebut di tiga tempat wilayah Sumatera Barat dan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (rdr)