Ini Imbauan Polisi Usai Mengamankan Pupuk Tak Sesuai Label

Polda Sumbar memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani agar berhati-hati dalam membeli pupuk untuk pertaniannya.

Barang bukti pupuk tak sesuai label nama yang diamankan Polda Sumbar

Barang bukti pupuk tak sesuai label nama yang diamankan Polda Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berhasil menangkap pelaku yang memproduksi pupuk jenis NPK yang tak sesuai dengan label.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ABR (55), selaku direktur CV. ATM. Dari penangkapan pelaku, ABR mengakui sengaja mengurangi bahan baku dari pupuk NPK demi mendapatkan keuntungan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Sumbar memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani agar berhati-hati dalam membeli pupuk untuk pertaniannya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, dengan harga pupuk yang cukup tinggi, sehingga berpeluang terjadinya kejahatan produksi pupuk, karena pupuk sangat di butuhkan petani.

“Kami imbau kepada masyarakat (petani), terkait dengan pengungkapan kasus ini agar masyarakat waspada. Setiap pupuk yang akan di beli jangan tergiur dengan harga pupuk yang murah,” katanya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (29/9).

Untuk menghindari kejahatan produksi pupuk ini, Kombes Pol Dwi mengajak petani untuk dapat meneliti pupuk yang akan di beli di pasaran.

“Tanyakan kepada pihak berwenang atau pemerintah, bagaimana ciri-ciri pupuk yang baik,” imbaunya.

Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang (pupuk) yang tak sesuai dengan label.

Semua yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia tidak sesuai dengan spesifikasi sebenarnya.

Pupuk tersebut di tiga tempat wilayah Sumatera Barat dan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (rdr)

Exit mobile version