PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial OF (21), warga Batuang Taba, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang karena terlibat kasus pencurian besi teralis di pusat pertokoan Merlin lantai 2 Pasar Raya Padang, Jumat (30/9/2022).
Dari tangan pelaku polisi menyita 5 buah besi teralis yang belum sempat dijual.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika sering terjadi pencurian di pusat pertokoan Merlin lantai 2 Pasar Raya Padang.
Jajaran Opsnal Tim 1 Klewang lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang waktu sedang asyik duduk bersama teman-temannya di kawasan Pasar Raya Padang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak 4 kali.
“Pelaku kita dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)