Simpan 1,2 Kg Ganja di Rumah, Pria Baya di Padang Diringkus Polisi

Polresta Padang menciduk pria baya karena memiliki ganja kering. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial NS alias Uwo (63) karena menyimpan hampir sekitar 1,2 kilogram (Kg) ganja kering. Pria baya ini diciduk di depan rumahnya di Jalan Mataram Blok L 12 RT 002 RW 008, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan 2 kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat batang, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.

Lalu satu kantong kresek warna merah yang di dalamnya terdapat batang, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, 1 unit HP merek Nokia warna biru dan 4 lembar potongan kantong kresek hitam yang diduga pembungkus ganja.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version