Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Lubukbasung. “Sedangkan terhadap pengemudi dan kendaraan mitsubishi L300 tersebut melarikan diri kearah Tiku,” katanya.
Setelah kejadian tabrak lari tersebut, tim gabungan bentukan Kapolres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif.
Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8298 B di rumahnya di Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 316 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-undang No. 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (rdr/ant)