Kabur usai Tabrak Pemotor, Pengemudi Pikup di Agam Ditangkap Polisi di Rumah

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural sedang melihatkan kondisi mobil rusak. Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap pelaku tabrak lari mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di jalan lintas Kota Padang menuju Pasaman Barat tepatnya di Simpang Gudang, Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (2/10/2022) malam.

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Senin (3/10/2022) mengatakan pelaku dengan inisial A (38) diamankan di rumahnya di Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Senin (3/10/2022) sekitar pukil 11.00 WIB.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8298 B,” katanya.

Ia mengatakan, kecelakaan itu berawal dari kendaraan sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BA 2156 TD yang dikendarai Roy Naldi (22) warga Batu Galeh, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, datang melaju dari arah Tiku menuju arah Lubukbasung.

Sesampai di tempat kejadian, kendaraan sepeda motor tersebut bertabrakan dengan kendaraan pikap merk Mitsubishi L300 yang datang melaju dari arah berlawanan. Kemudian pikap itu lari menuju arah Tiku meninggalkan korban dalam kondisi kritis.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Lubukbasung. “Sedangkan terhadap pengemudi dan kendaraan mitsubishi L300 tersebut melarikan diri kearah Tiku,” katanya.

Setelah kejadian tabrak lari tersebut, tim gabungan bentukan Kapolres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif.

Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BA 8298 B di rumahnya di Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 316 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-undang No. 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version