Penanganan sejumlah Kasus Korupsi di Solok Selatan Mandek, Kajati Sumbar Ungkap Kendalanya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron bersama Bupati Solok Selatan Khairunas serta Ketua DPRD Zigo dan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara saat peresmian balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan, Selasa (04/10). (Antara/Erik IA)

PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron mengatakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Solok Selatan masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Kami akan melakukan pendekatan ke BPK kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama,” katanya usai meresmikan balai restorative justice di Padang Aro, Selasa (4/10/2022).

Dia mengatakan, sudah meminta Kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan ke Kejati sebab di Kejati juga ada auditor sendiri.

Ada beberapa perkara yang sudah dicoba dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat. “Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat selain meminta hasil penghitungan oleh BPK,” ujarnya.

Selama itu bukan bangunan fisik katanya, bisa dilakukan penghitungan oleh tim auditor dari Kejati. Kejaksaan Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.

Yang paling lama yaitu kasus dugaan korupsi jembatan Ambayan bahkan Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.

Kejaksan Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan pada APBD 2018.

Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.

Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.

Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) tahun 2016-2017.

Sedangkan satu lagi yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version