Sebanyak 33 pelajar ini akhirnya dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses dan dibina lebih lanjut.
“Kita akan proses ketiga puluh tiga pelajar ini, kita juga panggil pihak sekolah dan orang tua mereka, kita sangat berharap kepada pelajar untuk tidak berkeluyuran.”
“Kalau waktunya sekolah seharusnya berada di sekolah, bukan berkeluyuran atau nongkrong, jika sudah waktu nya pulang sekolah, langsung saja pulang kerumah, hal ini untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” harap Deni Harzandy.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga ada dua orang yang tidak lagi berstatus pelajar. “Kita sedang pastikan pihak sekolahnya, jika memang kedua pelajar ini tidak lagi berstatus pelajar, maka kita panggil pihak keluarganya sebagai penjamin,” tutupnya. (rdr)