Usai Ditangkap, Penyebar Foto Hoaks Korban Begal di Padang Dikenakan Wajib Lapor

Kapolsek KotoTangah, AKP Afrino Chaniago. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang remaja yang ditangkap gegara menyebarkan foto hoaks korban kasus begal di Jalan By Pass, dekat Rafely Futsal Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dikenakan wajib lapor. Ketiganya masing-masing berinisial PM (22), FY (22) dan P (22) lalu diserahkan langsung kepada orangtua mereka.

“Mereka sudah kami serahkan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor ke Polsek Kototangah,” kata Kapolsek Kototangah AKP Afrino, Rabu (5/10/2022).

Pemulangan ketiga pelaku penyebar berita hoaks ini setelah ketiganya membuat surat pernyataan dan permintaan maaf untuk tidak mengulangi kembali perbuatan serupa di kemudian hari. “Mereka kita amankan, bukan kita tangkap. Mereka kooperatif, mereka jelaskan semuanya,” tuturnya.

Afrino berpesan kepada para orangtua agar menjaga dan mengawasi segala perilaku dan tindaktanduk  anak-anak mereka sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Padang sempat dihebohkan dengan tersebarnya narasi disertai foto terkait korban kasus begal yang disebut terjadi di Jalan By Pass, dekat Rafely Futsal Balai Baru, Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Dalam postingan yang sudah beredar di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp tersebut, terlihat foto seseorang yang diduga kena bacok oleh clurit dan mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Setelah ditelusuri, polisi kemudian menangkap tiga remaja yang diduga pelaku penyebar berita hoaks tersebut. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version