Ia menjelaskan diketahuinya lokasi itu berawal dari penggerebekan satu pasang wanita dan laki-laki di dalam kamar oleh masyarakat pada tanggal (29/9/2022) yang lalu. Kemudian pada Selasa (4/10/2022) pihaknya juga berhasil menggerebek satu pasang lagi yang ingin berbuat mesum.
Dari hasil penggerebekan itu diamankan pasangan inisial S (39) dan Inisial M (31) yang merupakan warga Padang Canduah Kinali yang berstatus masih istri dan suami orang lain. Rumah itu merupakan milik warga inisial J yang berada di Jambak Jalur 8 Timur, Nagari Lingkung Aur.
Ditempat itu disediakan dua tempat tidur dengan perlengkapan lain bagi pelaku yang ingin berbuat mesum. Saat ini, kata dia, pemilik dan pelaku sudah kita minta keterangan di Kantor Satpol PP Pasaman Barat. (rdr/ant)

















