PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang sudah menerima kiriman ribuan keping blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah sempat kosong beberapa bulan lalu.
Para pemohon yang sudah membuat SIM sementara dalam bulan Juli, Agustus dan September 2022 dipersilakan mengambil blangko SIM mereka. Pengambilan SIM sudah bisa dilakukan sejak Senin (3/10/2022) kemarin.
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Ipda Zarwiko Irzal membenarkan SIM yang sudah dibuat pada bulan Juli, Agustus dan September 2022 yang berjuah 17 ribu SIM.
“Untuk pemohon yang sudah melakukan pembuatan SIM di tiga bulan tersebut saat ini sudah bisa diambil.”
“Kita layani dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dan untuk yang pembuatannya bulan Oktober 2022 diharapkan bersabar dulu,” ujarnya.
Dikatakannya, adapun masyarakat yang ingin mengambil SIM harus membawa SIM sementara yang sebelumnya telah diberikan. “Tentu syarat pengambilan SIM yang baru harus menunjukkan SIM sementara.”
“Kita layani bagi pemohon SIM yang masih memegang SIM sementara yang sebelumnya sudah diberikan. Batas pengambilan SIM sampai selesai semua,” tambahnya.
Satlantas Polresta Padang pun juga melakukan pelayanan SIM keliling. Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Ipda Zarwiko Irzal mengimbau agar masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM keliling di jadwal yang sudah ditentukan.
“Di sana sudah lengkap. Ada tes kesehatan, psikologi dan pendaftaran,” ujar Zarwiko Irzal.
Ia menegaskan, pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Padang ini semata-mata untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Polresta Padang. (rdr-007)