Ditinggal Sebentar ke Apotek, Dua Residivis Bawa Kabur Motor Warga di Pasbar

Polisi menangkap dua pelaku curanmor di Pasbar. (IST)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polsek Lembahmelintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MZ (25) dan AR (21) berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembahmelintang di Jorong Labuahluruih, Nagari Aiagadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Selasa (4/10/2022) malam.

Kapolsek Lembahmelintang Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/X/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2022 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Sapdanur.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus kedua tersangka di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” ucap Zulfikar, Rabu (5/10/2022).

Diterangkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu korban hendak membeli obat dan memarkirkan sepeda motor di depan Apotek Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang.

“Posisi sepeda motor saat itu berjarak lebih kurang lima meter dari apotek, dan korban hanya sebentar untuk membeli obat sehingga posisi kunci masih terletak di sepeda motor. Motor korban kemudian dibawa kabur pelaku,” terangnya.

Dikatakan, dalam waktu kurang dari 15 jam sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jorong Labuahluruih, Nagari Aiagadang Kecamatan Pasaman.

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jorong Labuhluruih dan melakukan pengintaian, saat itu tersangka singgah di depan sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW yang dicuri oleh tersangka.

“Petugas langsung mendekati warung tersebut dan langsung meringkus kedua tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW,” tuturnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembahmelintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (rdr)

Exit mobile version