Maling Motor Pemilik Toko di Padang, Warga Pasbar Diciduk Polisi

Pelaku pencurian motor di Padang ditangkap polisi di Pasbar. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AR (25) karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam aksinya, pria ini dikenal sadis dan tak segan melukai korbannya.

AR ditangkap Selasa (4/10/2022) siang di Jalan Pasaman Baru, Simpang Empat Kabupaten Pasbar. Penangkapan terhadap AR melibatkan Polsek Kinali.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, curanmor yang dilakukan AR bermula ketika istri korban yang sedang berjualan di toko korban berinisial O (50) didatangi AR membeli rokok. Sementara motor korban saat itu diparkir di samping toko. Setelah membeli rokok, AR berlalu pergi.

Namun saat istri korban hendak pulang dari toko, ia mendapati motor yang diparkir di samping toko sudah tak ada lagi. Curiga ada yang mencuri, korban lalu melihat rekaman CCTV di toko dan mendapati AR yang membeli rokok ke tokonya tersebut telah mencuri motornya. Korban lalu melapor ke polisi.

Berdasar laporan itu, tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku tinggal di Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kinali. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di sana.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat pencurian itu, pelaku bersama temannya berinisial R yang saat ini sudah masuk DPO. Setelah itu pelaku dan barang bukti kejahatannya dibawa ke Padang,” terang Dedy. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version