PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan meja dan kursi kembali disita Satpol PP, di Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kamis (6/10/22).
Hal tersebut terpaksa dilakukan petugas, karena para pemilik lapak tidak juga mengindahkan teguran petugas, agar tidak meninggalkan lapaknya usai berjualan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Terlihat di lapangan personel Satpol PP Padang menaikkan lapak dan meja milik PKL yang melanggar ke kendaraan operasional, yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dalam rangka memberikan sanksi kepada pedagang yang madar.
“Kita telah memberikan edukasi dan sosialisasi serta surat peringatan, agar tidak meninggalkan lapak usai mereka di lokasi berjualan, namun saat dilakukan pengawasan masih saja ditemukan lapak-lapak, tentu kondisi tersebut telah melanggar Perda yang berlaku di Kota Padang,” ucap Deni.
Terkait penertiban ini, Satpol PP mengimbau dan mengajak masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak menempati trotoar serta meninggalkan lapak di lokasi berjualan, tentu upaya ini dilakukan petugas demi kepentingan bersama dengan harapan agar Kota Padang ini menjadi kota yang tertib indah dan tentram.
“Kita imbau para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kota Padang dengan mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang berlaku, sehingga Kota Padang yang lebih tertib indah dapat tercapai,” harap Deni. (rdr)