Masing-masing pelaku, berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi atau penawaran di media sosial, dan sebagai perantara atau pengirim. Dari empat pelaku itu, juga ada yang berperan sebagai pemburu.
“Tercatat setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman,”ujar Ardi.
Ardi melanjutkan, atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara, paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk barang bukti berupa 2 ekor burung Kuau Raja, sudah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tutup Ardi Andono. (rdr/viva.co.id)