PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pengedar ganja diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Kamis (6/10/2022).
Pelaku bernama Jefri Indra (32) ini diamankan sekitar pukul 14.30 WIB dalam rumahnya di Komplek Cendana Tahap IV, Kelurahan Mata Air , Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Polisi mengamankan sebuah tas sandang warna hitam di dalamnya terdapat 14 belas paket yang terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja.
Polisi juga menyita satu kantong plastikan warna hitam berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Semua barang bukti sudah diamankan Tim Rajawali.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Jumat (7/10/2022) menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar ganja ini berawal dari laporan masyarakat si pelaku sering membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan ganja.
“Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat, pelaku yang sedang berada dalam rumahnya ditangkap petugas.”
“Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukanlah barang bukti tersebut,” ujar Kasat.
Dari hasil interogasi, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Dia pun langsung digelandang ke Mapolresta Padang berikut dengan barang bukti.
“Kami masih melakukan pendalaman dari mana pelaku dapat barang haram tersebut. Kami berharap kepada masyarakat, silakan laporkan kalau ada peredaran narkoba identitas anda akan kami rahasiakan,” tutup Kasat. (rdr-007)