Dipecat, Dua Polisi Jilat Kue HUT TNI Ajukan Banding

Kombes Adam menyebut pihaknya menghormati langkah hukum yang diajukan Bripda YFP dan Bripda DMB.

Dua polisi jilat kue HUT TNI diamankan

Dua polisi jilat kue HUT TNI diamankan

PAPUA, RADARSUMBAR.COM – Bripda YFP dan Bripda DMB menolak dipecat buntut kasus jilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI. Kedua oknum polisi itu menyatakan banding.

“Oknum tersebut mengajukan banding terkait kasus jilat kue HUT TNI tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).

Kombes Adam menyebut pihaknya menghormati langkah hukum yang diajukan Bripda YFP dan Bripda DMB. Polda Papua Barat tengah menunggu memori banding keduanya.

“Kita akan menunggu (memori) banding kedua personel tersebut. Namun putusan ini sudah ditetapkan yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Sidang kode etik terhadap keduanya dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulan Bayu Samudra. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT.

Bripda YFP dan Bripda DMB, dua oknum bintara Satuan PJR Ditlantas Polda Papua Barat resmi dipecat tidak hormat atau PTDH terkait aksinya menjilat kue ulang tahun TNI ke-77.

Pemecatan dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik anggota Polri. Meskipun kedua oknum polisi ini sudah meminta maaf melalui media sosial, hukuman tetap harus dijalani.

Sebelumnya, dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10/2022) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia. (rdr/dtk)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version