PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambang pasir pantai ilegal di Muaro Anai, Pasie Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menyebutkan, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Polda Sumbar bergerak ke Muaro Anai. Dua orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.
Polisi yang terdiri dari 9 personel melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media detik.com dengan narasumber anggota DPR RI Andre Rosiade, Selasa 4 Oktober 2022,” kata Adip Rojikan, Kamis (6/10/2022).
Katanya, sekira pukul 14.30 WIB, personel Subdit IV sampai di Muaro Anai dan langsung melakukan pengecekan terkait dengan adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin tersebut.
Ditemukan adanya kegiatan penambangan pasir yang diambil dari sungai pintu muara dengan sampan atau perahu kayu menggunakan tenaga manusia dengan alat sekop.
“Atas kegiatan tersebut diamankan Elvia selaku orang yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut dan Yunisman selaku sopir mobil yang membawa pasir untuk dilakukan penjualan ke Pekanbaru, Riau. Kegiatan penambangan pasir tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” katanya.
Selanjutnya, katanya, Pada pukul 17.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar membawa Elvia dan Yunisman alias Pak Ujang ke Ruangan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan pengambilan keterangan dan penyelidikan mendalam,” katanya yang juga telah melaporkan hal ini kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dihubungi terpisah, Anggota DPR RI Andre Rosiade berterima kasih kepada Kapolda Sumbar dan jajaran karena begitu cepat menindaklanjuti informasi yang diberikannya.
Soal penambangan pasir pantai ilegal yang meresahkan masyarakat Pasie Jambak dan sekitarnya. Bahkan sudah membuat semakin melebarnya hilir sungai dan pantai.
“Terima kasih pak Kapolda Sumbar. Karena penambangan ini sudah meresahkan masyarakat. Kami juga pernah melakukan peninjauan lokasi penambangan pasir ilegal di Muaro Anai, Pasie Jambak itu 23 November 2019 sore.”
“Saat itu tambang ilegal sangat marak dan membahayakan. Waktu kami sidak, enam bulan tak ada tambang beroperasi. Tapi hari ini kira melihat kembali terjadi dan membahayakan,” kata Andre Rosiade.
Sebelumnya diberitakan, karena tambang yang masih marak, dengan tegas Andre meminta aparat dan pemerintah lebih serius.
“Kami minta Kapolda Sumbar turun menyelesaikannya. Karena mereka seperti belum tersentuh hukum. Pemko Padang juga harus turut memberantas tambang ilegal ini,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Lurah Pasie Nan Tigo Rendra menyebut, penambangan pasir ilegal di lokasi itu semakin brutal dan membahayakan. Dia meminta aparat turun tangan meninjau lokasi dan memberantas tambang berisiko itu.
“Kalau dibiarkan akan berbahaya. Merusak pantai, sungai dan sampai ke pemukiman warga,” kata Rendra saat mengadukan masalahnya kepada Andre Rosiade, Senin (3/10/2022) malam. (rdr)