PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengamankan pria berinisial TG (45) alias Ucok karena terlibat kasus pencurian satu unit HP dicuri dari korban OH di Jalan Koto Kaciak RT 003 RW 010, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Warga Nias yang tinggal di kawasan Padang Selatan ini, diringkus pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban akan tidur. Korban mencas 2 unit HP miliknya.
Kemudian sekira pukul 06.00 WIB, ketika korban bangun, ia melihat HP tersebut sudah tak ada lagi di tempat semula ia mencas. Korban mencari keberadaan HP di semua ruangan dan mendapati kawat penutup jendela rumah sudah rusak. Curiga menjadi korban pencurian, korban lalu melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dan data pengguna HP yang menjadi objek dalam perkara tersebut. Selanjutnya tim mencoba memancing pengguna HP tersebut. Ketika ditemui, tim memperoleh informasi bahwa HP tersebut dimiliki oleh pelaku.
“Pelaku kemudian diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika HP tersebut telah dicurinya,” terang Dedy. (rdr-007)