PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda yang diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Kamis (6/10/2022) di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat. Dari tangan pelaku berinisial ARN (30), polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kantong kain yang di dalamnya terdapat 1 buah kotak cas handphone warna hitam merk samsung yang berisikan 30 paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian satu buah alat hisap sabu.
“Hasil tes urine terhadap pelaku hasil positif mengonsumsi narkotika. Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,” terangnya, Sabtu (8/10/2022).
Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rdr)