“Hasil tes urine terhadap pelaku hasil positif mengonsumsi narkotika. Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,” terangnya, Sabtu (8/10/2022).
Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman