Survei: Alasan Pendapatan bikin Banyak PNS dan Pegawai BUMN jadi Ojol

Ilustrasi ojek online. (SHUTTERSTOCK/GeorginaCaptures)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak sedikit pegawai BUMN dan PNS yang menjadi pengemudi ojek online (ojol).

Survei itu mencatat sebanyak 81,31 persen orang menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama dan sisanya 18,69 persen menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan.

Pekerjaan utama itu antara lain pekerja BUMN/swasta 32,14 persen, PNS 7,86 persen, pelajar/mahasiswa 7,86 persen, wiraswasta 29,29 persen, lainnya 22,14 persen, serta ibu rumah tangga 0,71 persen. Survei dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.

“Tidak sedikit yang melepaskan pekerjaan semula karena pada saat itu cukup menjanjikan, pendapatan yang didapat lebih tinggi dari (gaji di tempat) pekerjaannya,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno seperti dikutip dari detik.com, Senin (10/10/2022).

Ia juga mengatakan pada 2016 aplikator sempat menjanjikan pendapatan pengemudi ojol bisa mencapai Rp8 juta per bulan. Namun, kini pendapatan ojol menurun hingga rata-rata di bawah Rp3,5 juta per bulan karena jumlah pengemudi yang semakin banyak.

Karenanya, saat ini Djoko menilai pengemudi ojol perlu dibatasi, sehingga pendapatannya pun bisa naik kembali seperti di awal munculnya layanan transportasi online.

“Harusnya ada pembatasan driver supaya pendapatan naik. Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sandaran hidup. Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand,” terang dia.

Usulan serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Ia meminta agar pemerintah dan pekerja swasta membuat aturan yang melarang pekerjanya jadi pengemudi ojek online.

“Pemerintah atau manajemen swasta (harus) melarang mereka jadi pekerja ojek online karena bagaimana pun juga akan mengganggu dalam produktivitas mereka mengerjakan pekerjaan intinya,” jelasnya.

Timboel mengatakan saat ini belum ada aturan mengenai kriteria menjadi pengemudi ojol. Karenanya, tak heran jumlah pengemudi ojol membludak. “Jadi ini persoalannya, pemerintah sampai sekarang belum meregulasikan siapa sih yang bisa jadi pekerja ojol. Ini yang harus diatur supaya ada kepastian bahwa pengendara ojol juga tidak banyak,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut selama ini PNS tidak dilarang mencari pekerjaan sampingan termasuk menjadi pengemudi ojol.

“PNS boleh memiliki usaha sampingan selama tidak mempengaruhi implementasi tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam instansi. Selama diketahui dan diizinkan atasannya dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, diizinkan,” ungkapnya. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version