Penetapan 27 Cagar Budaya di Padang Pariaman Tunggu Perda

Perhatian pemerintah pusat maka pengembangan cagar budaya akan lebih mudah karena mendapatkan bantuan untuk pengembangan dan pemeliharaannya.

Salah satu cagar budaya di Pakandangan, Padang Pariaman

Salah satu cagar budaya di Pakandangan, Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Penetapan 27 objek di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat yang direkomendasikan oleh tim ahli sebagai cagar budaya menunggu penetapan peraturan daerah (Perda) terkait cagar budaya.

“Sekarang Perda tersebut masih dalam penyusunan yang kemungkinan pada 2023 ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Anwar di Parik Malintang, Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan, dengan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya yang diperkuat oleh Perda maka pihaknya dapat dengan mudah mengenalkan cagar budaya yang ada di Padang Pariaman tidak saja kepada generasi muda di daerah itu namun juga ke tingkat Nasional.

“Selain itu dengan didukung Perda, maka cagar budaya di Padang Pariaman akan menjadi perhatian pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya dengan adanya perhatian pemerintah pusat maka pengembangan cagar budaya akan lebih mudah karena mendapatkan bantuan untuk pengembangan dan pemeliharaannya.

Ia menyampaikan meskipun Perda tersebut diperkirakan ditetapkan tahun depan namun tidak menghambat pendataan cagar budaya dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

“Sekarang Perda-nya sedang dirancang dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.

Ia mengajak warga bangga memiliki cagar budaya yang ada di daerahnya dengan ikut menjaga kelestarian serta mempromosikannya kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya ini merekomendasikan 27 objek yang diduga sebagai cagar budaya di daerah itu ditetapkan pemerintah setempat sebagai cagar budaya guna melestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.

“Awalnya ada 29 objek yang diusulkan oleh tim pengusul menjadi cagar budaya namun dua dari objek yang diusulkan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kepatutan sehingga 27 ini yang kami nyatakan layak,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Padang Pariaman Suhatman di Parik Malintang.

Ia mengatakan puluhan objek yang diusulkan kepada pemerintah setempat pada Agustus tersebut dikelompokkan berdasarkan dua jenis cagar budaya yaitu struktur dan bangunan sedangkan jenis yang lainnya akan dilakukan pendataan pada tahun depan. (rdr/ant)

Exit mobile version