Isi surat edaran itu berupa melarang pelajar yang belum cukup umur membawa kendaraan ke sekolah.
Kemudian, melarang pihak sekolah untuk menyediakan tempat parkir bagi pelajar yang belum memiliki SIM, meminta kepada pelajar yang sudah cukup umur yang membawa kendaraan agar membuat SIM.
“Surat edaran itu untuk menindaklanjuti telegram Dir Lantas Polda Sumbar dalam rangka Operasi Zebra 2022,” katanya.
Ia mengakui, Sat Lantas Polres Agam menilang 50 kendaraan dan memberikan teguran bagi 225 pengendara akibat melanggar aturan lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra itu diprioritaskan bagi pengendara tidak memakai helm, menggunakan telpon genggam, kebut-kebutan, lawan arus, anak dibawah umur.
“Bagi pengendara yang melanggar prioritas itu bakal kita lakukan penegakan hukum,” katanya. (rdr/ant)