Polres Agam Turun ke Sekolah Tekan Angka Kecelakaan

Sosialisasi yang diberikan terkait aturan lalu lintas dan mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas berupa memakai helm standar, tidak kebut-kebutan, tidak membawa kendaraan yang belum usia 17 tahun dan lainnya.

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Aprisman Sural memberikan teguran ke siswa MTsN 9 Agam, Senin (9/10). (Antara/HO-Dok Kasat Lantas)

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Aprisman Sural memberikan teguran ke siswa MTsN 9 Agam, Senin (9/10). (Antara/HO-Dok Kasat Lantas)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam turun ke sekolah dalam menyosialisasikan tertib lalu lintas bagi siswa untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres itu.

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Aprisman Sural di Lubukbasung, Senin, mengatakan sosialisasi ke SD, SMP, MTs, SMA, SMK dan MAN dilakukan setiap Senin, dengan mengerahkan para perwira.

“Senin (10/10/2022), kita melakukan sosialisasi ke MTsN 9 Agam dan SMA 1 Tanjungraya. Sosialisasi itu merupakan agenda rutin yang kita lakukan,” katanya.

Ia mengatakan, sosialisasi yang diberikan terkait aturan lalu lintas dan mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas berupa memakai helm standar, tidak kebut-kebutan, tidak membawa kendaraan yang belum usia 17 tahun dan lainnya.

Semenjak sosialisasi yang dilakukan, maka angka kecelakaan lalu lintas berkurang di wilayah hukum Polres Agam.

“Ini setelah pelajar mengetahui aturan lalu lintas dengan edukasi yang kita berikan selama ini,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Agam juga mengajak Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam untuk membuat surat edaran ke sekolah.

Isi surat edaran itu berupa melarang pelajar yang belum cukup umur membawa kendaraan ke sekolah.

Kemudian, melarang pihak sekolah untuk menyediakan tempat parkir bagi pelajar yang belum memiliki SIM, meminta kepada pelajar yang sudah cukup umur yang membawa kendaraan agar membuat SIM.

“Surat edaran itu untuk menindaklanjuti telegram Dir Lantas Polda Sumbar dalam rangka Operasi Zebra 2022,” katanya.

Ia mengakui, Sat Lantas Polres Agam menilang 50 kendaraan dan memberikan teguran bagi 225 pengendara akibat melanggar aturan lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra itu diprioritaskan bagi pengendara tidak memakai helm, menggunakan telpon genggam, kebut-kebutan, lawan arus, anak dibawah umur.

“Bagi pengendara yang melanggar prioritas itu bakal kita lakukan penegakan hukum,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version