“Tidak tanggung-tanggung, ada 33 kendaraan yang kita tilang. Bahkan, 11 unit kendaraan bermotor dan empat unit kendaraan roda empat langsung kita kandangkan karena tidak memiliki surat-surat lengkap,” ujarnya.
Tidak itu saja, razia yang dilakukannya untuk memutuskan mata rantai kejahatan jalan raya seperti jambret, curamor bahkan narkoba. Pihaknya menurunkan personil Unit Lantas, Unit Intel, Unit Reskrim dan Provost.
“Razia akan kita lakukan sampai tanggal 16 Oktober. Ingat, kalau tak ada surat kendaraan, tidak akan kita kasih ampun langsung.”
“Kendaraan kita kandangkan dan kita tilang dengan tegas. Ini adalah efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas,” tutup Kapolsek. (rdr-007)