“Penertiban terhadap anjal, gepeng dan Pak Ogah ini menjadi Fokus kita dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait Tibum dan Tranmas. Alhasil 10 anjal berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi di Kota Padang,” ungkap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Deny Harzandy menambahkan, apapun yang mengunakan perempatan lampu merah, dan u turn jalan sebagai tempat beraktifitas akan tetap selalu ditertibkan oleh petugas, maka dari itu kepada mereka yang terjaring ini diingatkan ke depan tidak ada lagi mereka yang melakukan aktifitas tersebut.
“Kita imbau kepada masyarakat, apapun bentuknya beraktifitas di perempatan lampu merah dan u turn jalan itu dilarang. Kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas di tempat yang dilarang tersebut. Karena selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas, beraktifitas diperempatan jalan dan u turn jalan juga membahayakan diri pelanggar itu sendiri,” ucap Deni. (rdr)