PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan Negara Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan tujuh Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba setelah mendapatkan diversi.
“Tujuh anak dikeluarkan usai mendapatkan diversi, mereka akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas Kebun Sikolos,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa (11/10/2022).
Ia menjelaskan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bukittinggi berhasil mengupayakan diversi terhadap tujuh ABH dalam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sejak tahap penyidikan kepolisian para ABH telah mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh yang menyatakan mereka penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika namun tidak memiliki gejala kecanduan.
“Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan anak untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi,” jelasnya.
Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padangpanjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH.
Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padangpanjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.
Ia mengatakan hal itu selaras dengan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan PK Bapas yang mengacu pada Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana pihak Bapas merekomendasikan ketujuh anak agar menjalani pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga (Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ketujuh anak itu mendapatkan diversi dengan pertimbangan karena masih dalam usia anak, belum pernah melakukan pelanggaran hukum, serta masih aktif bersekolah. “Oleh karena mereka mendapatkan diversi sehingga tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana proses tindak pidana umumnya lalu sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Andika mengatakan upaya diversi merupakan semangat keadilan restoratif yang diimplementasikan negara kepada anak-anak yang terjerat masalah hukum, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Menurutnya diversi dapat terlaksana berkat kerjasama dan sinergitas dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Padangpanjang mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Rutan, dan Balai pemasyarakatan Bukittinggi.
Pembebasan tujuh anak tersebut disambut dengan haru oleh pihak keluarga yang sudah menunggu di depan Rutan Padangpanjang untuk menjemput anak masing-masing. Sebelum dibebaskan tujuh anak itu diberikan pembimbingan dan nasehat agar mereka tidak kembali melanggar hukum, serta menjadikan kasus itu pembelajaran hidup ke depannya
Pada bagian, Kemenkumham Sumbar menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan keadilan restoratif di provinsi setempat yang diyakini bisa menekan kelebihan kapasitas penghuni penjara. (rdr/ant)