6 Warga Padang Jalani Sidang Tipiring, Ada yang Dihukum Denda hingga Wajib Lapor

Enam pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di Kantor Satpol PP Padang. (Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap enam orang tersangka pelanggaran peraturan daerah (perda) di Kota Padang, Selasa (11/10/2022).

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual di ruangan aula mako Satpol PP Kota Padang yang dipimpin hakim tunggal Reza Himawan Pratama dari Pengadilan Negeri Padang.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, ada dua pemilik kafe dan satu indekos yang disidangkan yakni Kafe Bukit Asam yang diduga melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 Ayat (1) dan pemilik indekos di kawasan Padang Selatan yang diduga melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 Ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum. Kemudian Kafe 29 yang diduga melanggar jam operasional.

Ketiga tersangka pelanggar perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp500.000 ribu atau kurangan selama tiga hari.

Mursalim menambahkan, selain itu proses persidangan juga dilakukan terhadap tiga muda-mudi yang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah dan melanggar Pasal 10 Ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kepada tiga orang muda-mudi ini dijatuhi hukuman wajib lapor kepada Satpol PP 1 kali seminggu selama 3 bulan,” terangnya.

Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan disidang tipiring sesuai aturan. “Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiring sesuai aturan. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan,” katanya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version