PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nofri Yosrizal (35) seorang sopir, warga Jalan Seberang Padang, RT 02 RW 05, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, tidak berdaya ketika Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg mencokoknya di kampung halamannya Kota Sawahlunto.
Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB, satu unit sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukannya dimana pelaku berpura pura membeli motor dan mencoba untuk tes drive dan langsung meninggalkan korban.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, berawal ketika adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak pidana penggelapan sepeda motor di sebuah rumah di depan SMP 24 Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Takari langsung bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan keterangan saksi dan dari hasil penyelidikan di lapangan didapati nama diduga pelaku dan keberadaan pelaku. Tim Phyton langsung bergerak ke lokasi dimana diduga pelaku berada di Kota Sawahlunto.
“Setelah dilakukan pengejaran ke daerah Sawahlunto dan tim bergabung dengan personil Opsnal Polres Sawahlunto dan didapati posisi pelaku di sebuah rumah dalam posisi lagi santai dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna coklat di sebuah rumah korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku Yos dan ia mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna coklat dengan cara pelaku menghubungi korban setelah melihat iklan jual beli online sepeda motor di situs OLX.
Lalu, pelaku bertemu dengan korban dan pelaku meminta ijin kepada korban untuk membawa sepeda motor korban untuk uji pakai. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.
“Sepeda motor tersebut dibawa pelaku ke daerah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan sebanyak Rp9 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP. (rdr-007)