Sementara 10 nagari yang telah memiliki kode desa dari pemerintah pusat yakni, Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam, Dalko, Sungai Cubadak, Koto Gadang, Nan Limo, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat, Salareh Aia Utara, Kamang Tangah Anam Suku dan Pauah Kamang Mudiak.
“Wali nagari yang habis masa jabatan akan ditunjuk pelaksana tugas dari pegawai camat dan khusus untuk 10 nagari pemekaran bakal ditunjuk pegawai yang berkompeten, karena tugas cukup berat berupa pembentukan struktur nagari, Bamus, persiapan Pilwana dan lainnya,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Nagari DPMN Agam, Zulkarnaini menambahkan Bamus bakal menyurati wali nagari enam bulan sebelum habis masa jabatan wali nagari tersebut.
Setelah itu, pembentukan panitia, pengawas, sekretariat, bupati menyetujui anggaran, pencalonan, pendaftaran bakal calon, penetapan, pengambilan nomor urut calon, penetapan daftar pemilih, pemutakhiran dan lainnya. “Ini tahapan yang bakal dilakukan selama Pilwana serentak pada 2023,” katanya.
Ia mengakui, Pilwana serentak itu bakal dilakukan secara e-Voting dan saat ini Agam memiliki alat sebanyak 60 unit. Untuk pelaksanaan nantinya, bakal dilakukan secara bertahap dan diperkirakan Pilwana pada Juli dan Agustus 2023. (rdr/ant)