PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) yang ada di provinsi tersebut mulai dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai di Padang, Rabu (12/10/2022) mengatakan, verifikasi faktual di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.
Menurut dia pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) sesuai keputusan pimpinan partai di tingkat pusat.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran pengurus tersebut disertai dokumen KTA dan KTP-el atau Kartu Keluarga pengurus setempat.
Ia mengatakan verifikasi di tingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Sementara untuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi. “Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan,” kata dia.
Kemudian untuk verifikasi di tingkat kabupaten kota dilakukan oleh KPU setempat dengan membuktikan kebenaran kepengurusan parpol di tingkat kabupaten dan kota. “Kemudian keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol,” katanya. (rdr/ant)