Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.

Pemusnahan barang bukti di Polda Sumbar

Pemusnahan barang bukti di Polda Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (13/10/2022) di Mapolda Sumbar.

Kabid Humas mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.

“Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan,” katanya.

Terkait keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.

“Karena narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran, jadi mari kita perangi. Berikan informasi kepada pihak kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Polda Sumbar sendiri saat ini berkomitmen untuk menjadikan Sumatera Barat zero narkoba. Makanya, semua jajaran Polres di Sumatera Barat bersiap untuk menekan peredaran narkoba. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version