Langgar Jam Operasional, Satu Tempat Karaoke di Padang Ditertibkan, 15 LC Diamankan

Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah kafe karaoke di Padang yang diduga melanggar jam operasional. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat tentang tertib pelaku usaha hiburan malam, maka pemilik usaha serta pemandu lagu di tempat karaokean tersebut, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C, dalam rangka pembinaan karena telah melewati aturan beraktifitas, Kamis (13/10/22) dini hari.

Adapun tempat karaoke yang ditertibkan yakni kafe Karaoke Millenium, Quin Night, yang berhasil mengamankan sebanyak 15 orang wanita diduga sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).

“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Tempat Hiburan Malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” terang Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung memimpin operasi dan pengawasan.

Selain itu, Satpol PP juga merespons laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.

Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban.

Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda) menginstruksikan kepada personelnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.

“Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” ungkap Mursalim.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (rdr)

Exit mobile version