LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap RRA (22) pelaku yang diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bukittinggi saat mengantarkan pelaku ke Danau Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (11/10/2022) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Jumat (14/10/2022) mengatakan pelaku merupakan warga Jorong Pauah Taruko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Agam ditangkap di Guguak Gadang, Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (11/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kita berhasil mengamankan pelaku yang akan menjual sepeda motor jenis Honda Vario Techno 110 warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 LT milik Syafnirwan warga Kota Bukittinggi yang digelapkan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor itu berawal dari korban mendapatkan orderan untuk mengantar pelaku ke Danau Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Agam.
Sesampai di Danau Maninjau, tambahnya, pelaku meminjam kendaraan milik korban dan sepeda motor itu tidak kunjung datang setelah beberapa jam pelaku pergi. “Dengan kondisi itu, korban merasa tertipu, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Agam,” katanya.