Pria di Agam Diciduk Polisi karena Gelapkan Motor Pengemudi Ojol

Tim Sat Reskrim Polres Agam memperlihatkan pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian yang salah satunya milik pengemudi ojek online, (Antara/Humas Polres Agam)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap RRA (22) pelaku yang diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bukittinggi saat mengantarkan pelaku ke Danau Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (11/10/2022) malam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Jumat (14/10/2022) mengatakan pelaku merupakan warga Jorong Pauah Taruko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Agam ditangkap di Guguak Gadang, Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (11/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Kita berhasil mengamankan pelaku yang akan menjual sepeda motor jenis Honda Vario Techno 110 warna hitam dengan nomor polisi BA 4210 LT milik Syafnirwan warga Kota Bukittinggi yang digelapkan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor itu berawal dari korban mendapatkan orderan untuk mengantar pelaku ke Danau Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Agam.

Sesampai di Danau Maninjau, tambahnya, pelaku meminjam kendaraan milik korban dan sepeda motor itu tidak kunjung datang setelah beberapa jam pelaku pergi. “Dengan kondisi itu, korban merasa tertipu, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Agam,” katanya.

Ia menambahkan, Tim Sat Reskrim Polres Agam mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Guguak Gadang, Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya Tim Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan tim berhasil mengamankan pelaku hendak menjual sepeda motor sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah itu, dilakukan interogasi lanjutan terhadap pelaku dan ia mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat nomot polisi BA 2173 TC milik Wili Purnama Sari di Batu Anjiang, Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya pada Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya dan kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version